REWARD BAGI ANGGOTA MASYARAKAT PENYELAMAT ARSIP
Pemerintah akan memberikan penghargaan dan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan dan penyelamatan arsip dan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori Daftar Pencarian Arsip (DPA).
Demikian salah satu substansi yang akan ditambahkan dalam RUU tentang Kearsipan yang disampaikan anggota Tim Perumus (Timus) Hadi Mulyo, Kamis (10/9) kepada Panitia Kerja RUU tentang Kearsipan.
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua Panja Sayuti Asyathri (F-PAN), Hadi mengatakan, mengingat singkatnya waktu sidang di DPR RI dan demi efisiensi dan efektifitas waktu, Timus telah melakukan perumusan seluruhnya dan sekaligus melakukan sinkronisasi secara konsinyir pada tanggal 4 hingga 6 September 2009. Kemudian rapat dilanjutkan dari tanggal 7 hingga 9 September 2009, dimana terdapat beberapa penambahan substansi.
Dari 12 (dua belas) penambahan substansi yang dilaporkan Tim Perumus diantaranya adalah pengaturan tentang Sistem Kearsipan Nasional (SKN), penambahan substansi baru tentang sosialisasi kearsipan, rumusan terkait dengan profesi arsiparis, arsip sebagai alat bukti sah, kurun waktu masa penyimpanan arsip statis, pengenaan sanksi bagi pejabat atau pelaksana dan pengenaan sanksi pidana bagi setiap orang maupun pihak ke tiga yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Hadi mengatakan, terhadap penambahan substansi baru tentang sosialisasi kearsipan, sosialisasi ini dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi dan ditujukan kepada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perorangan.
Terkait dengan arsip sebagai alat bukti sah, arsip hasil alih media atau yang tercipta secara elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Selain itu, penambahan substansi baru tentang kurun waktu penyimpanan arsip statis, berdasarkan UU ini Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Kepala Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 30 (tiga puluh) tahun.
Hadi menambahkan, jika sebelumnya draft awal RUU tentang Kearsipan ini terdiri dari 7 Bab dan 83 Pasal, sekarang mengalami perubahan menjadi 9 Bab dan 89 Pasal.
Ketua Panja Sayuti Asyathri mengatakan, mengingat pembahasan RUU ini sudah sampai tahap sinkronisasi, dalam waktu dekat dia akan melaporkan kepada Badan Musyawarah untuk dapat segera dijadwalkan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Paripurna DPR RI. (tt)